Wali Kota Bekasi Bikin Kerumunan di Puncak, Bupati Bogor Tidak Beri Sanksi
Peristiwa | 16 Februari 2021, 01:09 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Bupati Bogor Ade Yasin tidak memberikan sanksi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang kedapatan membuat acara di kawasan Puncak, Bogor.
"Kan sudah bubar. Kewajiban kami kan membubarkan kerumunan. Karena kerumunan, hari itu diminta bubar," kata Ade Yasin kepada wartawan, Bogor, Senin (15/2/2021).
Menurut Ade, pembubaran acara yang digelar di villa pribadi milik Rahmat Effendi itu tidak perlu sampai menimbulkan polemik.
Alasannya, kegiatan yang kumpul-kumpul dalam rangka silaturahmi itu dihadiri tidak banyak orang, sekitar 20 orang.
"Karena memang jumlahnya juga tidak padat dan tempatnya masih memenuhi kapasitas, dan mereka tetap melakukan protokol kesehatan, seperti memakai masker," jelas Ade.
Ade juga meyakini, Tim Satgas Kecamatan Cisarua yang membubarkan acara itu juga sudah melakukan tugasnya dengan meminta surat rapid antigen sebagai syarat kedatangan ke kawasan Puncak.
Sejauh ini, Ade pun tidak memerlukan permohonan maaf dari Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi yang membuat acara di wilayahnya.
"Saya kira ini bukan sesuatu yang besar. Karena kita sudah mengantisipasinya dengan menemukan kerumunan, dan kita bubarkan," jawabnya.
Meski begitu, Ade merasa tidak melakukan tebang pilih. "Siapapun ketika ada pelanggaran harus kita lakukan," katanya.
Baca Juga: Bikin Kerumunan, Camat Cisarua Bubarkan Acara Wali Kota Bekasi di Puncak
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV