> >

Pledoi Brijen Prasetijo Utomo: Saya Hanya Terima USD20 Ribu Saja, Sumpah

Hukum | 15 Februari 2021, 21:33 WIB
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo terdakwa kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Sumber: Tribunnews/Herudin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Prasetijo Utomo membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam pledoi yang dibacakannya di muka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku hanya menerima USD20 ribu dari Tommy Sumardi.

Tommy Sumardi merupakan perantara untuk penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Interpol.

"Saya mengakui menerima uang USD20 ribu dari Tommy Sumardi. Tidak lebih, tidak kurang," kata Prasetijo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri itu juga mengaku tidak membagi uang yang diterimanya dari Tommy kepada siapapun.

Dalam pledoinya, Prasetijo mengatakan, uang yang diterimanya dari Tommy diketahuinya sebagai uang pertemanan.

Dia tidak mengetahui uang ribuan dolar itu ada kaitannya dengan penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Interpol.

"Saya sumpah tidak tahu itu akan dikaitkan dengan uang red notice ini," katanya.

Prasetijo juga mengatakan kejujurannya mengaku menerima uang dari Tommy justru membuatnya sebagai terdakwa.

"Saya memohon pengampunan atas apa yang terjadi," katanya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU