Pledoi Brijen Prasetijo Utomo: Saya Hanya Terima USD20 Ribu Saja, Sumpah
Hukum | 15 Februari 2021, 21:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Prasetijo Utomo membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam pledoi yang dibacakannya di muka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku hanya menerima USD20 ribu dari Tommy Sumardi.
Tommy Sumardi merupakan perantara untuk penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Interpol.
"Saya mengakui menerima uang USD20 ribu dari Tommy Sumardi. Tidak lebih, tidak kurang," kata Prasetijo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri itu juga mengaku tidak membagi uang yang diterimanya dari Tommy kepada siapapun.
Dalam pledoinya, Prasetijo mengatakan, uang yang diterimanya dari Tommy diketahuinya sebagai uang pertemanan.
Dia tidak mengetahui uang ribuan dolar itu ada kaitannya dengan penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Interpol.
"Saya sumpah tidak tahu itu akan dikaitkan dengan uang red notice ini," katanya.
Prasetijo juga mengatakan kejujurannya mengaku menerima uang dari Tommy justru membuatnya sebagai terdakwa.
"Saya memohon pengampunan atas apa yang terjadi," katanya.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Suap dari Djoko Tjandra
Sebelumnya, Senin (8/2/2021), Jaksa Penuntut Umum menuntut Brigjen Prasetijo Utomo dengan 2 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap atas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Selain tuntutan hukuman penjara, Prasetijo juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol, Brigjen Prasetijo disangkakan menerima USD100 ribu.
Uang tersebut diterima melalui perantara Tommy Sumardi dengan dua kali penerimaan. Yakni 27 April 2020 secara langsung di Gedung NTCC Polri, sebesar USD50 ribu, kemudian sebesar USD50 ribu di sekitar Mabes Polri pada 7 Mei 2020.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Napoleon 3 Tahun Penjara karena Terbukti Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV