Suami yang Dibakar Istri Tak Mampu Bertahan, Meninggal Dunia 3 Hari Lalu
Kriminal | 14 Februari 2021, 16:46 WIBTANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Samsudin (47), pria yang dibakar oleh istrinya, tidak mampu bertahan dengan luka bakar yang dideritanya.
Samsudin meninggal dunia pada Kamis (11/2/2021) lalu.
Kabar tersebut dipastikan oleh Nanang, Ketua RW 08, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Menurut Nanang, Samsudin meninggal dunia pada pukul 08.05 WIB tiga hari lalu di RS Fatmawati, lokasinya dirawat.
"Iya sudah meninggal, Kamis pagi sekitar jam 08.05," kata Nanang, dikutip dari Tribunnews, Minggu (14/2/2021).
Samsudin pun telah dimakamkan di TPU dekat rumahnya.
Sebelum meninggal dunia, cerita Nanang, Samsudin sempat tersadar. Tak lama kemudian kondisinya menurun, kemudian meninggal dunia.
"Saya dapat informasi dari anaknya. Lagi dibersihin (lukanya), kata anaknya sempat ada respons. Habis itu langsung ngedrop lagi," tutur Nanang.
Baca Juga: Fakta Baru Istri Bakar Suami di Tangsel, Beli Bensin lalu Guyur Korban hingga Kasurnya
Anak Korban Trauma
Nanang juga mengatakan, meninggalnya Samsudin membuat kedua anaknya terpukul. Apalagi yang menyebabkan ayahnya menderita luka bakar adalah ibu kandung mereka.
Hingga saat ini keduanya belum merespons komunikasi dari beberapa pihak, termasuk dari pihak kepolisian yang ingin memastikan kabar duka tersebut.
"Kemarin saya lihat agak trauma anaknya. Jadi saya belum tanya banyak," kata Nanang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra belum merespons mengenai kabar korban yang telah meninggal dunia.
Seperti diketahui, sang istri KR (54) yang menjadi pelaku pembakaran Samsudin ditahan oleh Polres Tangsel karena tindakannya.
Sebelumnya KR sempat melarikan diri ke Semarang. Namun berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam setelah melakukan pembakaran terhadap Samsudin.
KR sendiri mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hari dan sering bertengkar dan sering dianiaya oleh suaminya.
"Beberapa kali dianiaya kemudian merasa sakit hati dan balas dendam. Pada saat suaminya tidur dengan bensin, suaminya dibakar," sambungnya.
Polres Tangsel pun telah menetapkan KR sebagai tersangka.
Polres Tangsel menjerat sang istri dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KDRT, atau Pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran, atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat.
Pelaku, terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: Suami Alami Luka Bakar 80 Persen Usai Dibakar Istri, Pelaku Masih Buron
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV