Pedoman Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi Menurut Jubir Presiden
Politik | 14 Februari 2021, 12:07 WIBLalu Pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Keempat, jika ingin menyampaikan kritk dengan unjuk rasa, masyarakat diminta untuk membaca dan menyimak UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak masalah," ujar Fadjroel.
Baca Juga: YLBHI: Sebenarnya Rakyat Sudah Banyak Mengkritik, Sudah Sering
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV