> >

Pedoman Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi Menurut Jubir Presiden

Politik | 14 Februari 2021, 12:07 WIB
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memberikan pedoman bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah. (Sumber: Istimewa)

Lalu Pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Keempat, jika ingin menyampaikan kritk dengan unjuk rasa, masyarakat diminta untuk membaca dan menyimak UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak masalah," ujar Fadjroel.

Baca Juga: YLBHI: Sebenarnya Rakyat Sudah Banyak Mengkritik, Sudah Sering

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU