> >

Pedoman Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi Menurut Jubir Presiden

Politik | 14 Februari 2021, 12:07 WIB
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memberikan pedoman bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memberikan pedoman untuk masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah tanpa mendapat panggilan kepolisian.

Dengan pedoman ini, Jubir Presiden menjamin pemerintah akan melindungi dan menghormati kritik dari setiap warga negara.

"Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali. Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," tutur Fadjroel dalam keterangannya kepada Jurnalis KompasTV Frisca Clarissa, Sabtu (13/2/2021).

Adapun pedoman yang dimaksud sebagai berikut.

Pedoman pertama, masyarakat perlu memelajari secara seksama Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

Kedua, memelajari Pasal 28J UUD 1945 yang berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Baca Juga: Tanggapi Jokowi, Jusuf Kalla: Bagaimana Caranya Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?

Ketiga, jika masyarakat ingin menyampaikan kritik melalui media digital, Fadjroel meminta masyarakat untuk membaca dan menyimak UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di antaranya, Pasal 45 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan, ayat 2 tentang muatan perjudian, ayat 3 tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat 4 tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 45a ayat 1 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen, ayat 2 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU