Imbauan Tidak Keluar Kota Kurang Ampuh, 264.458 Kendaraan Cabut dari Jabodetabek di Masa Libur Imlek
Peristiwa | 13 Februari 2021, 19:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 264.458 kendaraan telah meninggalkan Jabotabek di masa libur Tahun Baru Imlek, 11 dan 12 Februari 2021.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan menjelaska sebanyak 264.458 kendaraan ini meninggalkan Jabotabek melalui beberapa gerbang tol.
Seperti dari Gerbang Tol Cikupa (arah barat), Gerbang Tol Ciawi (arah selatan), dan Gerbang Tol Cikampek Utama serta Gerbang Tol Kalihurip Utama (arah timur).
Baca Juga: Paling Banyak ke Jateng, 70.000 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Ketika Imlek
“Total kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 135.280 kendaraan, atau naik sebesar 5,8 persen dari lalu lintas normal,” ujar Dwimawan dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).
Dwimawan menambahkan kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui gerbang Tol Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebanyak 69.034 kendaraan, atau turun 26,2 persen dari lalu lintas normal.
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan/lokal melalui gerbang Tol Ciawi 1 Jalan Tol Jagorawi sebanyak 60.144 kendaraan, turun sebesar 9 persen dari lalin normal.
Menurut Dwimawan, bila dibandingkan dengan lalu lintas normal, total volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini menurun 8 persen.
Baca Juga: 5.000 Kendaraan Putar Balik Kena Ganjil Genap Akhir Pekan Kota Bogor
“Jasa Marga mengimbau para pengendara agar memastikan kendaraan maupun dirinya dalam keadaan prima. Selain itu, pengendara diminta tetap mematuhi protokol kesehatan termasuk di libur Imlek 2021 ini,” ujar Dwimawan.
Larangan dan imbauan di Libur Imlek
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak keluar daerah saat masa libur Tahun Baru Imlek 2021.
Baca Juga: MenPAN RB Keluarkan Edaran Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah Selama 4 Hari Mulai Kamis
Imbauan ini berkaca dari penelusuran data yang dilakukan Satgas Covid-19 bahwa usai libur panjang kasus baru Covid-19 bakal meningkat.
Imbauan ini juga diikuti dengan larangan untuk bepergian saat masa libur Imlek 11 hingga 14 Februari 2021.
Seperti Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok mengeluarkan surat edaran yang melaran ASN di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta dan Kota Bogor untuk tidak keluar daerah di masa libur Imlek.
KemenPAN RB juga mengeluarkan surat edaran yang sama yakni melarang ASN serta keluarga ASN di pemerintahan tidak bepergian keluar daerah selama masa libur Imlek.
Baca Juga: Libur Imlek, ASN Pemprov Jateng Dilarang Bepergian
Selain dari pemerintahan pihak swasta juga mengimbau agar pegawai menunda kegiatan keluar kota di masa libur Tahun Baru Imlek. Seperti yang dilakukan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kadin mengeluarkan himbauan agar perusahaan swasta dapat mengeluarkan edaran untuk melakukan penundaan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bari karyawan dan atau keluarga karyawan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV