> >

Rombongan Moge Penerobos Ganjil Genap Didenda Rp250 Ribu Saja

Peristiwa | 13 Februari 2021, 17:33 WIB
Tiga pengendara dari rombongan moge dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu. (Sumber: KompasTV)

Dengan penindakan ini, Bima Arya berharap bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak agar menaati aturan.

Sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Saya bisa merasakan, bagaimana warga merasa ada yang tidak adil. Ada yang didenda disuruh putar balik, sementara ini dibiarkan."

"Ini pesan untuk semua, bahwa kami tidak pandang bulu. Siapapun itu pasti akan ditindak sesuai aturan," tegasnya.

Baca Juga: Ini Identitas 3 Pengendara Moge yang Dikalungi Pelanggar PPKM di Bogor

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU