Novel Ingatkan Pelapor Dirinya Juga Bisa Dipidana
Hukum | 12 Februari 2021, 21:05 WIB“Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan, nanti disampaikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Rusdi menuturkan laporan terhadap Novel Baswedan sudah diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. Meski demikian, Rusdi belum bisa menjelaskan nomor laporan polisi terhadap Novel Baswedan.
“Nanti Saya cek (nomor laporannya -red),” imbuh Rusdi.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV