> >

Novel Ingatkan Pelapor Dirinya Juga Bisa Dipidana

Hukum | 12 Februari 2021, 21:05 WIB
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (Sumber: Instagram @novelbaswedanofficial)

“Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan, nanti disampaikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Rusdi menuturkan laporan terhadap Novel Baswedan sudah diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. Meski demikian, Rusdi belum bisa menjelaskan nomor laporan polisi terhadap Novel Baswedan.

“Nanti Saya cek (nomor laporannya -red),” imbuh Rusdi.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU