Novel Ingatkan Pelapor Dirinya Juga Bisa Dipidana
Hukum | 12 Februari 2021, 21:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ingatkan pelapor dirinya soal adanya ancaman pidana bagi laporan yang mengada-ada. Penegasan itu disampaikan Novel Baswedan setelah menilai polisi tidak perlu menindaklanjuti laporan terhadap dirinya.
“Kalau laporan itu mengada-ada, justru kita bisa baca dalam KUHAP itu di Bab 8 kejahatan terhadap penguasa umum, setiap orang yang melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada itu, bisa diancam dipasal 220 KUHAP. Jadi justru pelapornya ini yang kena pidana malah,” tegas Novel Baswedan dalam tayang di KOMPAS.TV, Jumat (12/2/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan: Polisi Tidak Wajib Merespons Semua yang Dilaporkan Orang
Novel merasa tidak ada yang salah dari pernyataannya yang diungkap melalui cuitan di Twitter. Menurutnya, cuitannya tersebut bentuk rasa kemanusiaan terhadap Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi yang sakit saat menjalani penahanan hingga akhirnya meninggal.
“Apakah kalau kita punya rasa kemanusiaan itu jelek? justru kalau kita tidak punya sense atas masalah kemanusiaan itu tidak baik, tetapi ketika kita punya perhatian terhadap masalah kemanusian, itu baik, itu beritegritas, jadi salah kalau itu dibilang sebagai masalah,” ujar Novel Baswedan.
Baca Juga: Soal Laporan Terhadap Novel Baswedan, Ini Kata Polisi
Atas dasar itu, Novel menilai polisi tidak perlu menindaklanjuti laporan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap dirinya.
“Laporan itu mengada-ada dan polisi tidak wajib merespons semua hal yang terkait dengan apa yang dilaporkan orang,” tegasnya.
Sebelumnya, kepolisian mengatakan penyidik masih mempelajari laporan yang DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Polisi akan segera memberikan informasi terkait perkembangan laporan tersebut.
Baca Juga: Novel Baswedan: Bukan Hal Wajar Menahan Orang yang Sakit
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV