32 Narapidana Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Imlek, Terbanyak di Bangka Belitung
Hukum | 12 Februari 2021, 16:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 32 narapidana beragama Konghucu mendapat remisi khusus di hari raya Imlek, Jumat (12/2/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan 32 narapidana tersebut berasal permohonan sejumlah Lapas di Indonesia.
Seperti di kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana.
Baca Juga: Perayaan Imlek di Kelenteng Pak Ti Hut Co
Kanwil Kemenkumham Banten 4 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 3 narapidana.
Sisanya, sambung Reynhard, berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Untuk Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.
Rinciannya, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
Reynhard menambahkan para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Ustaz Tengku Zulkarnain: Saya Memang Anak China
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Reynhard menyatakan Ditjenpas Kemenkumham terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pihaknya juga tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di kawasan lapas.
Baca Juga: Suasana Berbeda Perayaan Imlek di Kawasan Petak 9 Jakarta Barat
“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta laksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujar Reynhard.
Untuk diketahui, hingga tanggal 5 Februari 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan.
Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp 17.340.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang.
Adapun Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 291 Warga Binaan Lapas Jember Dapat Remisi di HUT RI
Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006; Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012.
Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV