> >

32 Narapidana Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Imlek, Terbanyak di Bangka Belitung

Hukum | 12 Februari 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi pemberian remisi kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 32 narapidana beragama Konghucu mendapat remisi khusus di hari raya Imlek, Jumat (12/2/2021).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan 32 narapidana tersebut berasal permohonan sejumlah Lapas di Indonesia.

Seperti di kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana.

Baca Juga: Perayaan Imlek di Kelenteng Pak Ti Hut Co

Kanwil Kemenkumham Banten 4 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 3 narapidana.

Sisanya, sambung Reynhard, berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang. Untuk Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.

Rinciannya, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Reynhard menambahkan para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Ustaz Tengku Zulkarnain: Saya Memang Anak China

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

Reynhard menyatakan Ditjenpas Kemenkumham terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU