Paling Banyak ke Jateng, 70.000 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Ketika Imlek
Peristiwa | 12 Februari 2021, 15:30 WIBSelain itu, para aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN juga dilarang bepergian ke luar daerah selama 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang dikeluarkan Selasa (9/2/2021) kemarin.
Baca Juga: Suasana Berbeda Perayaan Imlek di Kawasan Petak 9 Jakarta Barat
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV