> >

Ibu Menyusui, Lansia, Komorbid, dan Kelompok Penyintas Bisa Mendapat Vaksin Covid-19

Update corona | 12 Februari 2021, 15:26 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. Kemenkes mengeluarkan aturan baru vaksinasi Covid-19 untuk kelompok ibu menyusui, lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19. (Sumber: AP Photo / Fateh Guidoum)

Kedua, diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Ketiga, penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Baca Juga: Nakes di RSUD dr Pirngadi Medan Unjuk Rasa Bawa Poster: Tolong Kami. Bayarkan Gaji Covid-19 Kami !!

Surat edaran itu juga menyebut penyintas Covid-19 dapat menerima vaksin setelah lebih dari 3 bulan sembuh dari Covid-19.

Saat ini, Kemenkes juga terus memperbarui aplikasi PCare untuk memfasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang sasaran tunda.

Seluruh sasaran tunda vaksinasi Covid-19 juga akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU