> >

Bukan Gibran, Ini Alasan PDI Perjuangan Tolak Revisi UU Pemilu

Peristiwa | 12 Februari 2021, 11:13 WIB
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- PDI Perjuangan membantah pembatalan revisi UU Pemilu berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilkada DKI Jakarta 2024. PDI Perjuangan menegaskan sikap menolak revisi UU Pemilu dilandasi ketaatan pada UU Pilkada.

Demikian Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto mengatakan kepada Kompas.TV di Jakarta, Jumat (12/2/2021).

“Sikap PDI Perjuangan mengapa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan 2024, karena itulah ketentuan UU Pilkada dan tidak berkaitan dengan pencalonan orang per orang. Berpolitik itu berlandaskan kesetiaan pada aturan main, yakni peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga: Demokrat Duga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilkada DKI, Ini Jawaban PDIP

Hasto mengatakan, percepatan Pilkada 2024 selain tidak memenuhi ketentuan undang-undang justru akan memajukan energi kontestasi yang tidak perlu. PDI Perjuangan, sambung Hasto, menginginkan situasi politik 2021 hingga 2023 digunakan untuk sepenuhnya berdedikasi pada rakyat.

“Politik tidak melulu penuh dengan kontestasi, namun politik itu juga penuh dengan wajah membangun, memperkuat persatuan, dan mendorong kemajuan peradaban,” ujarnya.

Apalagi, sambung Hasto, Indonesia menjadi satu di antara 215 negara yang mengalami pandemi Covid-19. Sebaiknya, prioritas yang dilakukan seluruh elemen bangsa saat ini adalah bergotong royong untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polemik Revisi UU Pemilu Melebar ke Tudingan Gibran, Anies dan AHY

“Periode waktu 2021-2023 adalah periode mengatasi dampak pandemi dan momentum politik untuk menampilkan energi kolaborasi bagi kemajuan bangsa dan negara. Jadi kalau sejak awal desain pemilu kepala daerah serentak pada November 2024, mengapa harus dipercepat?,” ujar Hasto.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU