Mau Dilaporkan Sebar Hoax Terkait Ustaz Maaher, Novel Baswedan: Saya Sampaikan Bentuk Kepedulian
Politik | 11 Februari 2021, 22:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak mau ambil pusing soal rencana DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) yang ingin melaporkan dirinya ke kepolisian.
Novel menegaskan kicauannya di Twitter soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri merupakan bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan.
Ia juga merasa aneh soal rencana DPP PPKM yang ingin melaporkannya karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax dan ujaran provokatif.
Baca Juga: Novel Baswedan: Bukan Hal Wajar Menahan Orang yang Sakit
Menurutnya yang menjadi masalah adalah bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Sebab dirinya hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam rutan.
“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi,” ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021). Dikutip dari Kompas.com.
DPP PPKM berencana melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan hoax dan ujaran provokatif.
DPP PPKM menduga Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Baca Juga: [FULL] Polisi Beberkan Riwayat Kesehatan Ustadz Maaher Selama Ditahan
Selain ingin melaporkan ke polisi, DPP PPKM juga berencana melaporkan Novel ke Dewan Pegawas KPK.
"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Adapun kicauan Novel Baswedan ditulis dalam akun Twitter @nazaqistsha yang menjadi duduk perkara laporan adalah mempertanyakan kenapa orang sakit dipaksakan ditahan.
Baca Juga: Polisi Ancam Penyebar Hoaks Kematian Ustaz Maaher, Hukumannya Serius
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” tulis Novel Baswedan, Selasa (9/2/2021).
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono belum bisa menanggapi karena harus memeriksa laporan DPP PPKM apakah sudah diterima atau belum.
“Saya cek dulu (laporannya), nanti perkembangan saya beritahu,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV