Mau Dilaporkan Sebar Hoax Terkait Ustaz Maaher, Novel Baswedan: Saya Sampaikan Bentuk Kepedulian
Politik | 11 Februari 2021, 22:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak mau ambil pusing soal rencana DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) yang ingin melaporkan dirinya ke kepolisian.
Novel menegaskan kicauannya di Twitter soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri merupakan bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan.
Ia juga merasa aneh soal rencana DPP PPKM yang ingin melaporkannya karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax dan ujaran provokatif.
Baca Juga: Novel Baswedan: Bukan Hal Wajar Menahan Orang yang Sakit
Menurutnya yang menjadi masalah adalah bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Sebab dirinya hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam rutan.
“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi,” ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021). Dikutip dari Kompas.com.
DPP PPKM berencana melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan hoax dan ujaran provokatif.
DPP PPKM menduga Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Baca Juga: [FULL] Polisi Beberkan Riwayat Kesehatan Ustadz Maaher Selama Ditahan
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV