Penusuk Kadis Parekraf Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Peristiwa | 11 Februari 2021, 19:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - RH, penusuk Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, terancam hukuman lima tahun penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya.
Polres Jakarta Selatan akan mengenakan pasal berlapis terhadap RH. Terutama pasal 351 ayat 2 KUHP.
Yang isinya, "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Selain itu, Polres Jakarta Selatan juga akan menggunakan Undang-Undang Darurat karena pelaku penusukan membawa senjata tajam.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi yang digelar di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Penusuk Kadis Parekraf: Hari Ini Bapak Bisa Selamat, tapi Jangan Harap Lain Hari Selamat!
Diketahui, motif RH melakukan penusukan karena tidak puas mendengar jawaban Gumilar Ekalaya terkait kontrak kerjanya.
"Jawabannya adalah, Anda berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan. Jadi silakan ditanyakan ke sana," kata Azis.
Jawaban tersebut ternyata membuat tersinggung dan melakukan penusukan dengan senjata tajam yang telah dibawanya.
"Padahal jawabannya, jawaban normatif, bukan jawaban seperti perselisihan," ujar Azis.
Sebelumnya, RH juga sudah menanyakan mengenai kontrak kerjanya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Namun oleh pegawai BKD diarahkan ke dinas yang memperkerjakannya sebelumnya.
Jawaban itu tidak memuaskan pelaku. RH pun sempat mengeluarkan ancaman kepada petugas tersebut.
"Hari ini bapak bisa selamat tapi jangan harap lain hari pulang bisa selamat," kutip Azis dari hasil pemeriksaan kasus.
Menurut Azis, RH sudah terbawa emosi sejak mendapatkan jawaban dari pegawai BKD DKI Jakarta. Jadi, siapapun yang ditemuinya, kemudian memberikan jawaban yang tidak memuaskannya, berpotensi jadi korban.
RH merupakan petugas keamananan yang diperkerjakan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Dia sudah bekerja selama 8 tahun.
Oleh Dinas Kebudayaan, RH diperbantukan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk penugasan yang sama.
Baca Juga: Penusuk Plt Kadis Pariwisata DKI Jakarta Ternyata Mantan Pegawai, Ini Motifnya!
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV