> >

Kementerian PANRB Larang PNS Liburan Imlek, Ada Sanksi Ringan Hingga Berat

Sosial | 11 Februari 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

Ketiga, mengikuti kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

Keempat, memerhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Kadin Imbau Pekerja Tidak ke Luar Kota Saat Libur Imlek

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU