Kementerian PANRB Larang PNS Liburan Imlek, Ada Sanksi Ringan Hingga Berat
Sosial | 11 Februari 2021, 18:11 WIBKetiga, mengikuti kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
Keempat, memerhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Kadin Imbau Pekerja Tidak ke Luar Kota Saat Libur Imlek
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV