Wagub DKI Bantah Program Normalisasi Sungai Peninggalan Jokowi Dihapus
Politik | 11 Februari 2021, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah penghapusan program normalisasi sungai dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
"Normalisasi sungai sekali lagi kami sampaikan tetap ada," kata Riza Patria kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Program normalisasi sungai peninggalan Jokowi itu ada di Bab IV RPJMD DKI Jakarta. "Jadi tolong dibaca lebih teliti, lebih lengkap, lebih detail, ada di Bab IV," jelasnya.
Menurut pria yang kerap dipanggil Ariza ini, normalisasi sungai merupakan program yang baik, yang dicanangkan gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Selain itu program normalisasi sungai mendapat dukungan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menegaskan untuk melanjutkan program-program gubernur sebelumnya yang diyakini dan dirasakan baik.
Bahkan Pemrov DKI Jakarta saat ini, kata Ariza, telah menggelontorkan dana yang cukup besar di tahun 2020 untuk program normalisasi sungai.
Setidaknya anggaran tersebut mencapai ratusan miliar untuk mendukung program normalisasi sungai. Pembebasan lahan saja mencapai Rp781 miliar.
"Jadi sekali lagi program normalisaai (sungai) tetap ada, tidak pernah dihilangkan atau dihapuskan," tegasnya.
Kepada siapapun yang mengeluarkan pernyataan soal penghapusan program normalisasi sungai, Ariza mengatakan, hendaknya melakukan kroscek dan diteliti kembali sebelum memberikan keterangan.
"Kita sedang menghadapi pandemi, jangan sampai timbulkan polemik yang tidak perlu. Jadi sekali lagi kami tetap mengadakan normalisasi," tegas Ariza.
Baca Juga: Menentang Penggusuran, Anies Hapus Normalisasi Sungai yang Dicetuskan Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberitakan telah menghapus program normalisasi sungai dalam draf RPJMD.
Berdasarkan draf perubahan RPJMD yang tercantum dalam halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus. Kemudian diganti dengan program naturalisasi sungai.
"Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak daya rusak air adalah melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi," demikian bunyi draft perubahan RPJMD 2017-2022 yang dikutip pada Rabu (10/2/2021).
Dari keterangan yang ada di draft RPJMD tersebut, Naturalisasi merupakan cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau.
Namun demikian, tentunya dengan memperhatikan kapasitas penampungan, fungsi pengendalian banjir dan konservasi.
Anies mempunyai alasan lebih memilih istilah naturalisasi ketimbang normalisasi. Itu karena ia tak ingin menggunakan cara-cara lama yakni menggusur warga yang berada di bantaran sungai.
Sedangkan normalisasi sungai mensyaratkan penggusuran rumah warga di bantaran sungai. Hal inilah yang kemudian ditentang oleh Anies Baswedan.
Baca Juga: Anies Sindir Normalisasi Sungai Bukan Solusi
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV