Niat Tanam Cabai, Pria Ini Bakar Lahan, Lalu Ditinggal Nonton TV, Tak Sadar Sudah Hanguskan 5 Hektar
Peristiwa | 11 Februari 2021, 11:47 WIBNamun, lanjut Djoni, saat api membakar tumpukan gambut dan semak belukar, Z malah meninggalkannya. Kebakaran besar itu kemudian terjadi.
Baca Juga: 5 Kecamatan Di Kabupaten Kediri Terancam Bencana Kekeringan Dan Kebakaran Lahan
Petugas Polsek Rangsang yang memperoleh informasi karhutla itu, bergegas menuju lokasi untuk memadamkan api.
Setelah api padam, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Z.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul dan dua buah macis yang digunakan untuk membakar lahan.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Sabtu Malam Di Pekanbaru
“Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” tutup Djoni.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV