Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Tanah Benny Tjokrosaputro 33 Hektare di Lebak
Hukum | 11 Februari 2021, 10:53 WIBBaca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Pastikan Kasus Korupsi Asabri Tidak Berhenti di 8 Tersangka
Dua di antaranya adalah Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Ada pula LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada 2012 sampai 2019 sepenuhnya dikendalikan oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP.
"Pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP," ujar Leonard.
Baca Juga: Soal Kasus Asabri, Mahfud MD: Korupsi Diadili, Kesejahteraan Prajurit Terjamin
Leonard mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV