Modus Mafia Tanah Kuasai Rumah Ibunda Dino Patti Djalal, Berawal Pura-pura Membeli
Kriminal | 11 Februari 2021, 10:17 WIBBaca Juga: Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal Dicuri, Anies dan Kapolda Metro Diminta Tangani
Sebelumnya, Dino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.
Hal itu diungkapkan Dino melalui akun Twitter pribadinya, @dinopattidjalal, pada Selasa (9/2/2021) setelah ibunya menjadi korban dugaan pencurian sertifikat rumah.
"Sy mohon perhatian Gubernur @aniesbaswedan+Kapolda Metro utk meringkus SEMUA komplotan mafia tanah yg kiprahnya semakin rugikan + resahkan rakyat. Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tulis Dino melalui akun Twitter-nya.
Dalam twit lainnya, Dino menjelaskan, bahwa orang tuanya mengetahui telah menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat rumah itu berubah nama kepemilikan.
Ia menilai komplotan itu sudah terencana melakukan aksi pencurian sertifikat rumah tersebut.
Baca Juga: Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya
"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua," kata dia.
Dino menyebutkan bahwa para mafia tanah itu melakukan pencurian dengan mengganti kepemilikan nama yang ada di sertifikat rumah.
"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," tulis Dino.
Dino menyebutkan bahwa ibunya telah menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia sebanyak lima kali.
"Saya hitung itu yang sudah pasti lima, tapi saya hitung lagi masih ada enggak rumah lain. Tapi yang sudah pasti lima," ujar Dino.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Jamin Sertifikat Tanah Elektronik Aman dari Pemalsuan Tanda Tangan
Dino menjelaskan, ibunya menjalankan bisnis properti sekitar 30 sampai 40 tahun.
Namun, ibunya baru pertama kali menjadi korban mafia tanah itu pada 2019 dan diketahui satu tahun setelahnya.
"Tahun 2019 (kejadian pertama), tapi saya baru tahunya (menjadi korban mafia tanah) tahun 2020 lalu," kata Dino.
Adapun lima sertifikat rumah yang diganti nama pemiliknya itu memiliki harga jual berbeda karena lokasinya di wilayah Kemang hingga Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Harganya tergantung (wilayah). Ada Rp 15 miliar sampai Rp 30 miliar, lain-lain jumlahnya. Itu rumahnya di Kemang dan di Pondok Indah, kan rumah di sana enggak murah," kata dia.
Kini, Dino telah melaporkan kasus dugaan pencurian sertifikat oleh mafia tanah itu ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Tuai Sentimen Negatif di Twitter
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV