> >

Modus Mafia Tanah Kuasai Rumah Ibunda Dino Patti Djalal, Berawal Pura-pura Membeli

Kriminal | 11 Februari 2021, 10:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS TV - Polda Metro Jaya menyatakan menerima tiga laporan kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan tiga laporan yang diterima pihaknya itu merupakan kasus yang sama.

Namun demikian, untuk lokasinya berbeda-beda. Itu antara lain ada di wilayah Kemang dan Pondok Indah, Jakarta selatan. Kemudian, Cilacap.

Baca Juga: 4 Mobil Polisi Kepung Rumah Mewah Ibunda Dino Patti Djalal, Tangkap Mafia Tanah Fredy Kusnadi

"Ini laporan ada tiga yang masuk dengan motif berbeda," kata Yusri dalam sebuah rekaman pada Rabu (10/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

Yusri menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk menguasai rumah mewah milik Zurni hampir sama.

Yaitu dengan cara memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik orang tua Dino Parti Djalal itu.

Dalam kasus ini, Yusri menjelaskan, pemalsuan berawal saat seseorang datanag dan berpura-pura menjadi pembeli.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 4 Miliar, Dalangnya Ternyata Kades

Selanjutnya, terjadilah proses negosiasi atau tawar-menawar. Negosiasi harga ini diketahui untuk rumah yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Lalu, pelaku kemudian meminjam sertifikat tanah milik Zurni. Ternyata, nama yang tertera di sertifikat tersebut diubah oleh pelaku.

"Kemudian pelaku dengan meminjam sertifikat dan mengubah identitasnya sesuai nama orang tersebut," ucap Yusri.

"Ini masih proses, tersangka sudah kita ketahui identitasnya, kita lakukan pengejaran."

Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Mafia Tanah yang Rugikan Ibu Dino Patti Djalal

Yusri menambahkan, kasus kedua untuk sertifikat tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

Pelaku juga menggunakan modus yang sama untuk menguasai tanah dan bangunan tersebut.

Tak hanya itu, kata Yusri, komplotan mafia tanah itu juga mengubah identitas sertifikat kepemilikan orang tua Dino.

Para pelaku itu sudah ditangkap dan menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum akhirnya disidangkan.

"Terakhir di daerah Cilacap. Ini juga sama modus juga sama, sertifikat dipalsukan. Sekarang sudah dimiliki orang lain. Sekarang laporan sudah masuk. Kita lakukan penyelidikan," ucap Yusri.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU