Pemerintah Dinilai Perlu Kembangkan Teknologi Perang Modern, Bukan Pasukan Cadangan
Peristiwa | 10 Februari 2021, 21:20 WIB"Kalau yang dimaksud dengan ancaman itu sudah tidak bersifat ancaman militer yang tradisional, tentu yang harus dibangun adalah kekuatan yang bukan ke arah sana," kata dia.
Baca Juga: Kemhan Buka Kuota 25 Ribu Buat Warga Sipil Masuk Komponen Cadangan
Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU PSDN menyebutkan bahwa ancaman yang dimaksud terdiri atas ancaman militer, ancaman non-militer dan hibrida. Luasnya ruang lingkup ancaman ini pun menimbulkan kontroversi.
Tak ayal, pembentukan komponen cadangan (komcad) dikhawatirkan dapat digunakan untuk menghadapi ancaman tersendiri, misalnya bahaya komunisme hingga terorisme.
Pada tahun ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana menggaet 25.000 orang untuk masuk ke dalam Komcad.
Namun, perekrutan itu sendiri baru akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan).
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV