> >

Pemerintah Dinilai Perlu Kembangkan Teknologi Perang Modern, Bukan Pasukan Cadangan

Peristiwa | 10 Februari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi: Prajurit Siswa TNI AD asal Papua menjalani pendidikan pertama bintara di Secaba Rindam IV/ Diponegoro, Magelang, Jawa Tengah. (Sumber: Dok. TNI AD)

"Kalau yang dimaksud dengan ancaman itu sudah tidak bersifat ancaman militer yang tradisional, tentu yang harus dibangun adalah kekuatan yang bukan ke arah sana," kata dia.

Baca Juga: Kemhan Buka Kuota 25 Ribu Buat Warga Sipil Masuk Komponen Cadangan

Dalam Pasal 4 Ayat (2) UU PSDN menyebutkan bahwa ancaman yang dimaksud terdiri atas ancaman militer, ancaman non-militer dan hibrida. Luasnya ruang lingkup ancaman ini pun menimbulkan kontroversi.

Tak ayal, pembentukan komponen cadangan (komcad) dikhawatirkan dapat digunakan untuk menghadapi ancaman tersendiri, misalnya bahaya komunisme hingga terorisme.

Pada tahun ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana menggaet 25.000 orang untuk masuk ke dalam Komcad.

Namun, perekrutan itu sendiri baru akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan).

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU