> >

KPK Terima Sepeda Brompton dari Saksi Kasus Suap Bansos Juliari Batubara

Hukum | 10 Februari 2021, 18:33 WIB
Sepeda Brompton yang diterima KPK dari saksi Agustri Yogasmara alias Yogas. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua unit sepeda Brompton yang berkaitan dengan kasus suap Bansos dengan tersangka Harry Van Sidabuke.

Sepeda buatan Inggris tersebut diserahkan oleh saksi Agustri Yogasmara alias Yogas, Rabu (10/2/2021).

Agustri Yogasmara merupakan pihak yang diduga sebagai perantara suap anggota DPR Ihsan Yunus.

Dalam rekonstruksi yang digelar KPK beberapa waktu lalu, Agustri Yogasmara menerima uang Rp1,352 miliar dan dua sepeda Bompton dari Harry Van Sidabuke, pihak swasta selaku pemberi suap terhadap mantan menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Dua Tersangka Suap Bansos Juliari Batubara Bakal Maju ke Persidangan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskaan penyidik bakal mendalami penyerahan sepeda yang dilakukan saksi Agustri Yogasmara.

Jika berkaitan dengan perkara, maka dua sepeda tersebut akan disita KPK sebagai barang bukti.

“Tentu akan dilakukan analisa lebih lanjut terkait barang tersebut. Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ali melalui pesan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Diketahui nama Agustri Yogasmara muncul dalam rekonstruksi kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Ari Askhara, Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton

Saat adegan reka ulang perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1.532.044.000 dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabuke.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di dalam mobil, di kursi belakang yang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Dirjen Kemensos, KPK Amankan Dokumen Penting Kasus Suap Bansos Juliari Batubara

Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai PPK  dalam pelaksanaan proyek Bansos Covid-19 di Kemensos .

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Serta Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Baca Juga: Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19 Diduga Sampai ke Ihsan Yunus

Dalam kasus ini, Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos sebesar Rp10.000 per paket bansos senilai Rp300.000.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU