> >

YLBHI Minta Pemerintah Tidak Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Peristiwa | 10 Februari 2021, 10:18 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati (Sumber: kompas tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) minta pemerintah tidak melakukan kriminalisasi dalam kebebasan berpendapat. Respons ini disampaikan YLBHI menyikapi pernyataan pemerintah yang siap untuk dikritisi.

"Politik hukumnya jangan melakukan kriminalisasi kepada orang yang melakukan kebebasan berpendapat," kata Ketua YLBHI Asfin dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Seskab: Pemerintah Butuh Kritik Terbuka, Pedas, dan Keras

Tidak hanya stop melakukan kriminalisasi hukum terhadap kebebasan berpendapat. Lebih dari itu, Asfin menuturkan pemerintah juga harus berani mengambil tindakan jika terjadi kriminalisasi hukum. Jika pada kenyataannya, pernyataan yang dikeluarkan tidak diikuti kebijakan yang tepat, itu sama dengan pencitraan.

"Nah polisi itu kan ada di bawah Presiden. Jadi kalau polisi melakukan penyimpangan fungsi tugasnya, mengkriminalisasi orang yang menyampaikan kebebasan berpendapat, harusnya diperingatkan Presiden. Kalau ini tidak dilakukan ini cuma kosong aja. Pada akhirnya saya melihatnya kalau tidak diikuti dengan kebijakan itu, jadi semacam kontranarasi bahwa survei-survei mengatakan kebebasan di Indonesia menyempit. Jadi ini adalah bentuk pencitraan yang berikutnya kalau tidak ada kebijakan," ujar Asfin.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Kritik, Warganet Sindir Soal UU ITE

Di samping itu, Asfin mengatakan pemerintah juga sebaiknya mengambil sikap terhadap buzzer, penyerang kelompok yang mengkritisi pemerintah di media sosial. Meski pun pemerintah kerap menyatakan jika buzzer bukan dari mereka.

“Tapi kalau kita lihat sulit untuk menepis tidak adanya relasi (dengan Pemerintah -red), baik itu relasi dari mereka yang mendukung Pak Jokowi ketika mencalonkan diri atau dari yang lain-lain," ujar Asfin.

Bagi YLBHI, kata Asfin, keberadaan buzzer juga tergolong lebih aman dalam mengungkap pendapatnya ketimbang oposisi. Buzzer, sambung Asfin, kebal dengan Undang-undang ITE. Sementara oposisi atau yang orang kritis dengan pemerintah tetap dikriminalisasi dalam diskriminasi.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Minta Polri Bebaskan Para Tokoh KAMI, Tuduhan UU ITE Banyak Pasal Karet

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU