> >

Segera Cek, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Peristiwa | 9 Februari 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

Baca Juga: Ini Klarifikasi Polisi Soal Kabar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Maka, biaya yang dikenakan ketika perpanjangan sim sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. 

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya: 

• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000 SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000 

• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000 • SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000 

• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000 • SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000 

• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000 

• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000 

• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU