Polda Sumbar Beri Bantuan Hukum untuk Polisi yang Tembak Mati Buron Judi di Depan Anak dan Istrinya
Kriminal | 9 Februari 2021, 17:12 WIBGuntur berharap korban mendapat keadilan. Karena itu ia ingin polisi bisa profesional menangani kasus tersebut.
Guntur mempermasalahkan pula penetapan Brigadir K menjadi tersangka kasus penganiayaan, bukan pembunuhan.
Padahal, menurutnya, Brigadir K mestinya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan pasal 351 tentang penganiayaan.
"Ini kami pertanyakan. Kok pasal 351 penganiayaan. Ini jelas-jelas pembunuhan karena target tembakan adalah kepala dengan jarak dekat," kata Guntur, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Pasutri Ini Buka Kencan Intim Bertiga, Tarif Rp 1 Juta, Dalih untuk Pengobatan Kanker
Guntur menyebut, tindakan penembakan bisa tergolong penganiayaan, bila pistol tak mengarah ke kepala.
"Kalau ditembak kaki, kemudian dia mengalami pendarahan lalu mati, ini bisa dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ini target kepala dari jarak dekat, tentu ini pembunuhan," ujar Guntur.
Sebelumnya, sekelompok orang menyerang kantor Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat. Mereka marah karena keluarga mereka, DG meninggal dunia saat polisi menangkapnya.
"Iya, keluarganya marah. Sekitar 200 orang datang. Kaca pecah dilempari dari jauh,” kata Stefanus, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Kapolda Ungkap Kronologi Penyitaan 258 Kilogram Sabu
Stefanus menuturkan, massa mendatangi Mapolsek sekitar pukul 15.30 WIB setelah DG meninggal dunia saat penangkapan.
"Tindakan tegas dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan," kata Stefanus.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV