> >

ICW Desak KPK Ambilalih Kasus Djoko Tjandra dan Temukan King Maker Sebenarnya

Hukum | 8 Februari 2021, 20:29 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: MAKI Minta Hakim Vonis Pinangki Tiga Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ignasius Eko Purwanto, Jakarta.

Dalam putusannya, hakim berpandangan Jaksa Pinangki terbukti bersalah sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Putusan Hakim jauh lebih tinggi daripada dakwaan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU