> >

Libur Panjang Imlek, ASN Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Sosial | 8 Februari 2021, 19:29 WIB
Airlangga Hartarto melarang para ASN hingga pegawai BUMN bepergian ke luar kota saat libur panjang Imlek. (Sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)

Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro merupakan kebijakan terakhir yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk menurunkan angka kasus Covid-19.

Berdasarkan data terkini dari Satgas Covid-19, angka penambahan mulai mengalami penurunan.

Sebelumnya angka penambahan kasus berada di atas 10.000, pada laporan harian hari ini, penambahan berada di angka 8.242 kasus. Sehingga total kasus Covid-19 secara kumulatif sebesar 1.166.079 kasus.

Sementara angka kesembuhan terdapat penambahan sebesar 13.038, sehingga total angka kesembuhan sebesar 963.028 kasus.

Angka kematian mengalami penambahan sebesar 207 pasien. Total angka kematian karena kasus Covid-19 menjadi 31.763 pasien yang meninggal.

Baca Juga: Usai Libur Panjang, Kasus Covid-19 di Indonesia Selalu Naik, Menkes: Saya Kaget

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU