> >

Bareskrim Limpahkan Rizieq Shihab dan 7 Tersangka Lain ke Kejaksaan

Hukum | 8 Februari 2021, 19:08 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Antara Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung. Selain Rizieq Shihab, ada 7 tersangka lain yang turut diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung.

“Hari ini 8 Februari 2021 tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan,” kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin(8/2/2021).

Sebelumnya, sambung Rusdi, Kejaksaan Agung pada 5 Februari 2021 bersurat ke Bareskrim Polri. Dalam suratnya, Kejaksaan Agung menyatakan 3 perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan lengkap atau P21.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab dan RS Ummi Sudah P21, Ini Persiapan Kuasa Hukum Hadapi Sidang

“Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan menuntaskan (tiga) kasus protokol kesehatan itu,” ujar Rusdi.

Dirangkum KOMPAS.TV, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Lima tersangka lain adalah panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. Penetapan tersangka untuk kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Berkas Kasus Rizieq Shihab Sudah P21, Pekan Depan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kedua, Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat. Dalam kasus ini, Rizieq Shihab, menjadi tersangka tunggal karena tidak ada panitia dalam kegiatan yang menimbulkan kerumuman.

Rizieq, diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Ketiga, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka untuk kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini, selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur Rumah Sakit Ummi, Bogor, Andi Tatat sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU