Terkait Seragam Keagamaan di Sekolah Negeri, Muhammadiyah-NU Kompak Dukung SKB 3 Menteri
Peristiwa | 8 Februari 2021, 15:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua organisasi Islam besar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) kompak mendukung pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam keagamaan di sekolah negeri untuk jenjang dasar dan menengah.
Sejumlah tokoh organisasi besar menilai penerbitan SKB 3 Menteri sudah tepat untuk menjaga keberagaman dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengungkapkan SKB 3 Menteri terkait seragam keagamaan bukanlah menjadi sebuah masalah besar.
Dia mencontohkan, di negara maju saja, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan.
Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Pertegas Hak Individu
“Kalau saya cermati substansi dan tujuannya, SKB 3 Menteri tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945,” papar Abdul Mu’ti seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Tak jauh beda diutarakan Ketua PBNU Bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur. Menurutnya, sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran.
Jika itu terjadi maka bisa menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi.
“SKB 3 Menteri menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik,” sambung Hanief.
Baca Juga: Terbit SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Tak Ada Kewajiban atau Larangan Atribut Keagamaan
Dia menegaskan, sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam keagamaan tertentu.
“Khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PBNU Z Arifin Junaidi menambahkan, SKB 3 Menteri memberikan jaminan kepada siswa, guru, dan sekolah.
Tujuannya agar menjaga nilai agama dan keberagamaan di dunia pendidikan.
“SKB 3 Menteri sudah menjamin agama dan keberagaman. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam keagamaan tertentu. Tidak boleh,” tambah dia.
Baca Juga: Sorotan: Aturan Wajib Jilbab di Sekolah Tuai Protes
Arifin pun mengharapkan, melalui SKB 3 Menteri kasus pemaksaan siswa mengenakan seragam keagamaan tertentu semestinya tidak terulang.
Dia mencontohkan kasus terakhir yang menjadi polemik saat siswi non-muslim SMKN 2 Padang diminta mengenakan jilbab.
Demikian dengan daerah lain, di mana muslim menjadi umat minoritas.
SKB 3 Menteri, kata dia, mengatur tentang agama dan keberagaman. Tidak hanya bagi siswa muslim, tetapi juga siswa non-muslim.
Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama.
“Saya berharap SKB 3 Menteri tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri juga sekolah swasta,” paparnya.
Baca Juga: Jilbab Bagi Siswi Muslim Tetap Wajib, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk, Lah
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menyatakan, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam keagamaan.
Menurutnya memakai seragam keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan murid dan guru sebagai individu.
Baca Juga: Aturan Wajib Jilbab Tuai Protes, Ini Kata Komnas Perlindungan Anak
Dia berharap dengan terbitnya SKB 3 Menteri tidak ada lagi keraguan mengenai posisi pemerintah terhadap apa yang menjadi hak masing-masing siswa dan guru.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV