Kompolnas Minta Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Herman di Balikpapan Diproses Pidana dan Etik
Hukum | 8 Februari 2021, 12:10 WIBLebih lanjut, Poengky mengatakan seharusnya Polresta Balikpapan bertanggungjawab atas keselamatan orang yang ditangkap.
“Karena faktanya almarhum Herman ditangkap dan dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa, maka Polresta Balikpapan harus bertanggungjawab terhadap keselamatannya,” kata Poengky.
Baca Juga: Kompolnas Beberkan Mekanisme Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri
Selain itu, Poengky menuturkan untuk mengetahui penyebab kematian Herman, Polresta Balikpapan seharusnya melakukan autopsi. Hal ini penting untuk memperjelas penyebab kematian mendadak almarhum Herman yang berada dalam tahanan Kepolisian.
“Dengan adanya autopsi akan terlihat almarhum meninggal dunia disebabkan karena apa, apakah karena penyakit atau karena penyebab lain. Visum yang dibuat dokter saat kematian, dapat ditindaklanjuti dengan autopsi,” ujarnya.
Baca Juga: Persiapan Uji Kelayakan Calon Kapolri, DPR Undang Kompolnas
Poengki mengingatkan untuk mencegah potensi kekerasan berlebihan yang dilakukan penyidik. Wajib bagi penyidik yang bertugas melakukan penangkapan melaksanakan prosedur sesuai KUHAP serta Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.
“Selain itu perlu dilengkapi dengan body camera untuk dapat diawasi prosesnya agar tidak melanggar HAM. Lebih lanjut, dalam proses interogasi, di ruang-ruang interogasi perlu dilengkapi dengan kamera CCTV dan prosesnya direkam dengan video camera,” tuturnya.
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV