> >

Kompolnas Minta Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Herman di Balikpapan Diproses Pidana dan Etik

Hukum | 8 Februari 2021, 12:10 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kompolnas berharap polisi yang terbukti melakukan kekerasan terhadap Herman, tahanan di Polresta Balikpapan, diproses pidana dan etik.

Demikian Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan yang diterima Kompas TV, Senin (8/2/2021). “Jika benar anggota terbukti melakukan kekerasan berlebihan, maka atasannya dan pengawas internal diharapkan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya, yaitu dengan diproses pidana dan diproses etik. Hal tersebut akan menimbulkan efek jera dan tidak akan lagi mereproduksi kekerasan. Selain itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” kata Poengky.

Baca Juga: Herman, Tahanan Tewas yang Dijemput Tak Berbaju, Dipersoalkan Komnas HAM dan DPR

Poengky mengatakan Polri harus serius melanjutkan Reformasi Kultural Polri.

“Masyarakat berharap seluruh anggota Polri menjadi aparat yang humanis dan benar-benar melindungi masyarakat,” ujar Poengky.

Dalam kasus tewasnya Herman, Poengky mengatakan Kompolnas tengah melakukan klarifikasi kepada Polda Kalimantan Timur.  Selain itu, Propam Polda Kalimantan Timur sedang memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Propam Polda Kalimantan Timur sedang memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran oleh anggota, maka kita tunggu prosesnya,” kata Poengky.

Poengky menyoroti adanya dugaan pelanggaran KUHAP dalam penangkapan Herman. Jika, sambung Poengky, penangkapan itu seperti yang dikeluhkan keluarga dari Herman, yakni tidak ada surat perintah.

Baca Juga: Soal Pam Swakarsa, Kompolnas Sebut Ada di Undang-Undang dan Jadi Istilah Baku

“Maka perlu diperiksa apakah benar almarhum Herman dibawa begitu saja tanpa surat perintah? Jika benar, maka ada pelanggaran KUHAP disitu,” ujar Poengky.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU