> >

Terkait PPKM Mikro, Ini Instruksi Mendagri Tito Karnavian

Berita utama | 8 Februari 2021, 07:59 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian saat dengar pendapat dengan DPR RI. (Sumber: Divisi Humas Polri)

Baca Juga: Satgas Covid-19 Nasional: Presiden Jokowi Bakal Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari

Dia menjelaskan, posko ini nantinya bertugas mengendalikan Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Sebagaimana bunyi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.

Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.

Baca Juga: PPKM Tak Efektif, Ganjar Pranowo Usulkan Gerakan “Jateng di Rumah Saja”: Bukan untuk Takuti Warga

Berikut ini, pembatasan yang diterapkan sesuai Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro:

-pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

-pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

-kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Diterapkan Sampai Tingkat RT

-kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU