Kasus Kerumunan Rizieq Shihab dan RS Ummi Sudah P21, Ini Persiapan Kuasa Hukum Hadapi Sidang
Hukum | 6 Februari 2021, 22:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum siap menghadapi persidangan kasus yang menyeret mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya telah mendapat peberitahuan bahwa seluruh kasus yang melibatkan Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat bakal masuk ke persidangan.
Kasus yang dinyatakan lengkap atau P21 itu yakni kasus kerumunan di Petambuan pada 14 November 2020. Kerumunan di Megamendung Bogor pada 13 November 2020 serta kasus penghalangan terkait surat tes Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Berkas Perkara Rizieq Shihab P21, Minggu Depan Dilimpahkan ke Kejagung
Aziz juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum tersangka lain di tiga kasus tersebut.
“Kalau di petamburan dengan lima tersangka lainnya, yang RS Ummi dengan habib Hanif dan juga tim kuasa hukum dari pak Andi Tatat Dirut RS Ummi. Untuk megamendung hanya Rizieq. Jadi kami sudah koordianasi, persiapannya akan kami matangkan lebih lanjut. Menghadapi persidangan kemungkinan sepekan ke depan,” ujar Aziz Yanuar saat ditemui di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).
Yanuar menambakan sejatinya kasus ini tidak masuk ke ranah pidana. Pihaknya menilai kasus tersebu tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan.
Namun Yanuar berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih fakta-fakta yang akan terungkap nanti.
Baca Juga: Berkas Perkara Habib Rizieq Sudah P21, Kuasa Hukum: Sudah Kami Duga Akan Dipaksakan
“Kami berharap majelis hakim bisa pertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya. Karena hal ini kalau menurut kami tidak sepantasnya masuk ranah persidangan,” ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah menyatkan kasus kerumunan di Petamburan sudah P21, alias lengkap.
Rencananya Bareskrim akan menyerahkan berkas pemeriksaan dan tersangka Rizieq Shihab ke Kejagung.
"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujar Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV