> >

Datangi Kediaman Ketua Pemuda Muhammadiyah, Abu Janda: Mohon Maaf atas Kesalahpahaman Ini

Peristiwa | 6 Februari 2021, 21:11 WIB
Aktivis medis sosial Permadi Arya datangi kediaman ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto di Jakarta, Sabtu (6/2/2021). (Sumber: muhammadiyah. or.id)

Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU