Awas! Ada Lebih dari Seribu WNI yang Berangkat ke Irak dan Suriah karena Terpapar Radikalisme
Hukum | 5 Februari 2021, 21:56 WIBBaca Juga: Kapolri Ajak PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Atas Radikalisme
Sebagiamana diketahui, Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.
Bab 1 Perpres tersebut menyampaikan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
“RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV