> >

Ganjil Genap Kota Bogor Akan Berlaku 24 Jam

Sosial | 5 Februari 2021, 20:52 WIB
Aturan ganjil genap Kota Bogor akan berlaku selama 24 jam. (Sumber: Istimewa)

Aturan ganjil genap Kota Bogor ini akan berlaku pada tanggal 6-7 Februari 2021 pekan ini, dan 12-14 Februari akhir pekan mendatang.

Baca Juga: Penanganan Corona Jabodetabek, Ini Kata Bima Arya

Kemarin, Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan aturan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Kota Bogor.

“Kami sepakat akan memberlakukan ganjil genap di Kota Bogor selama 14 hari ke depan, Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).

Bima berharap kebijakan ganjil-genap Kota Bogor di saat akhir pekan bisa menekan laju penularan virus corona. Berdasar catatan, Bima mengatakan pada Rabu (3/2/2021) terdapat 168 kasus baru positif terinfeksi virus corona.  

“Kemarin (Rabu 3 Februari) tuh, 168 kasus positif. Bayangkan ya,” ujarnya.

Penerapan ganjil genap ini diberlakukan karena pembatasan kegiatan masyarakat kurang efektif.

Namun pemberlakuan ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan yang membawa bahan pokok atau logistik.

Baca Juga: Di Kota Bogor Klaster Keluarga Terus Meningkat, Dominasi Kasus Covid-19

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU