Ganjil Genap Kota Bogor Akan Berlaku 24 Jam
Sosial | 5 Februari 2021, 20:52 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor Kota memastikan pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap Kota Bogor selama akhir pekan akan berlaku 24 jam.
"Yang harus diingat bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ini, dengan tetap memperhitungkan produktivitas masyarakat, diberlakukan selama 24 jam," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo saat ditemui Jurnalis Kompas TV Agi Kurniasandi, Bogor, Jumat (5/2/2021).
Pembatasan ini, lanjut Susatyo, akan dilakukan secara statis dan dinamis di enam titik penyekatan di pintu masuk Kota Bogor, tujuh cek poin di dalam kota.
Jika terdapat pelanggaran, Polres Bogor Kota tidak akan melakukan penilangan, namun sanksi pelanggaran protokol kesehatan sesuai aturan Wali Kota Bogor.
Tidak hanya itu, setelah pukul 20.00 WIB, pihak Polres Bogor Kota juga akan melakukan patroli.
Baca Juga: Pekan Ini, Bogor Berlakukan Ganjil Genap untuk Roda Dua dan Roda Empat
"Jika ada kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal, akan kami interogasi dan dilakukan penindakan. Sehingga 24 jam ini efektif," ujar Susatyo.
Susatyo juga mengingatkan, aturan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap ini bukan dilatari kepadatan atau kemacetan di Kota Bogor. Melainkan, terkait dengan protokol kesehatan.
"Jadi sudah dirumuskan. Kami mengkaji rumusan dari wali kota yang tidak mengganggu produktivitas masyarakat," ucapnya.
Pembatasan ganjil genap Kota Bogor ini sudah disosialisasikan pihak Polres Bogor Kota dan Pemkot Bogor. Susatyo berharap aturan ini akan berdampak pada pengurangan aktivitas dan mobilitas masyarakat di akhir pekan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV