Tepi Indonesia: Orient Riwu Kore Harus Dilantik Jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua
Peristiwa | 5 Februari 2021, 11:39 WIBSementara itu, Bawaslu dalam hal ini juga terkendala untuk melakukan verifikasi sebab ada pihak lain yang punya otoritas untuk menentukan. Ditambah lagi, calon bupati yang berkompetisi di Pilkada tidak jujus sehingga membuat proses verifikasi persyaratan menjadi sulit.
Baca Juga: Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat: Jika Terbukti WNA, Orient Riwu Kore Bisa Dipecat dari Partai
“Silahkan pihak yang keberatan untuk mempersoalkan ketidakprofesionalan penyelenggara tersebut. Meskipun penyelenggara pemilu mengatakan sudah melakukan semua tahapan verifikasi persyaratan, tapi faktanya kini bahwa yang bersangkutan terbukti tak memenuhi syarat,” ujarnya.
Paslon yang sudah ditetapkan tersebut tetap harus dilantik. Namun, segera setelah pelantikan usai, harus dilakukan pemberhentian terhadap Bupati tersebut atas dasar UU kewarganegaraan atau juga regulasi lain yang melarang. Dan segera setelah itu dilakukan pengangkatan dan pelantikan Wakilnya untuk menduduki jabatan Bupati
Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti
Sumber : Kompas TV