Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat: Jika Terbukti WNA, Orient Riwu Kore Bisa Dipecat dari Partai
Politik | 4 Februari 2021, 14:14 WIBDia pun meminta agar penyelenggara pilkada dan pihak-pihak terkait menelusuri kebenaran dokumen tersebut.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara pilkada untuk mengecek kebenaran dokumen dan berkas pencalonan tersebut.
“Ranahnya pengecekan tersebut ada di kewenangan KPU, Bawaslu, dan kementerian terkait,” pungkas Djarot.
Baca Juga: Dukcapil Beberkan Riwayat Kependudukan Bupati Sabu Raijua Terpilih
Sebagimana diketahui, nama Orient P Riwu Kore menjadi viral lantaran diketahui masih menjadi warga Amerika Serikat, padahal dia juga baru saja ditetapkan sebagai bupati terpilih Sabu Raijua.
Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraannya sejak 1 Februari 2021.
Informasi itu disampaikan Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.
Baca Juga: Heboh Bupati Terpilih Sabu Raijua WN Amerika Serikat, Bagaimana Aturan di AS Soal Itu?
“Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” tandas Yudi Tagi.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV