> >

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat: Jika Terbukti WNA, Orient Riwu Kore Bisa Dipecat dari Partai

Politik | 4 Februari 2021, 14:14 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore dan istrinya, Trinidad Martinez. (Sumber: Dok Pribadi/Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal mengambil tindakan tegas seandainya Orient Riwu Kore yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbukti benar-benar sebagai warga negara asing (WNA).

Tindakan tegas berupa pemecatan dari keanggotan partai.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat yang menyebut Orient Riwu Kore bisa diberhentikan sebagai anggota partai dan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya dicabut apabila terbukti sebagai WNA.

Baca Juga: Profil Orient P Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang WN Amerika, Punya Anak Seorang Sniper

“Secara otomatis, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai dan KTA-nya dicabut, tegas Djarot sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Apa yang diutarakan Djarot beralasan. Pasalnya, syarat utama menjadi anggota partai adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia.

Kendati demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak memungkiri bahwa Orient Riwu Kore memang memiliki KTP Indonesia.

Hal itu diketahuinya pada saat yang bersangkutan datang hendak mencalonkan diri sebagai calon bupati (cabup) Sabu Raijua.

Baca Juga: Orient P Riwu Kore yang Warga AS jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Ini Kata KPU Pusat

“Saudara Orient Riwu adalah anggota biasa dan memperoleh KTA partai ketika mau maju sebagai calon bupati dengan didukung dokumen kependudukan yang bersangkutan yang sah yakni e-KTP,” kata Djarot.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU