> >

Akan Diperberat, Hukuman Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh

Peristiwa | 4 Februari 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Akan Diperberat. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(Sumber: suara.com)

Menurut dia, perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, arah hukumannya lebih berat, "Kalau kurang adil untuk apa kita pertahankan. Karenanya, kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujar Yunus.

Baca Juga: Dinas PPPA Kampanye Penolakan Kekerasan Perempuan

Terkait wacana revisi qanun tersebut, Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral.

Bahkan sudah membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rencana itu muncul karena di Aceh marak terjadinya peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dasar itu kemudian membuat para Wakil Rakyat menginisiasi perubahan qanun.
 

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU