Akan Diperberat, Hukuman Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh
Peristiwa | 4 Februari 2021, 13:32 WIBMenurut dia, perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, arah hukumannya lebih berat, "Kalau kurang adil untuk apa kita pertahankan. Karenanya, kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujar Yunus.
Baca Juga: Dinas PPPA Kampanye Penolakan Kekerasan Perempuan
Terkait wacana revisi qanun tersebut, Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral.
Bahkan sudah membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rencana itu muncul karena di Aceh marak terjadinya peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dasar itu kemudian membuat para Wakil Rakyat menginisiasi perubahan qanun.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV