> >

Akan Diperberat, Hukuman Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh

Peristiwa | 4 Februari 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Akan Diperberat. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(Sumber: suara.com)

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Akan Diperberat. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana merevisi Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Seperti dilansir Kompas.com, revisi itu untuk memperberat hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Bisa jadi direvisi, nantinya akan kita kaji terlebih dahulu untuk memperbaiki dan mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus kepada Antara di Banda Aceh, Rabu (3/2/2021).

Yunus mengatakan, beberapa poin yang akan direvisi itu mulai dari Pasal 47 dan Pasal 50.

Baca Juga: Hari Pertama, Sekolah Tatap Muka di Banda Aceh

Kedua pasal itu terkait pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pelanggaran syariat Islam lainnya.

Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara. Bila jadi direvisi, maka diharapkan hukuman akan makin berat. 

Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan penjara, serta beberapa pasal substansi lainnya.

Baca Juga: 379 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Aceh

Menurut Yunus, terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU