Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Abu Janda Terkait Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai
Hukum | 4 Februari 2021, 10:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskri Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, Kamis (4/2/2021).
Abu Janda akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan kicauan di media sosial yang diduga bernada rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua. Pada 1 Februari 2021, Abu Janda telah menjalani pemeriksaan, namun bukan soal dugaan rasisme melainkan soal kicauannya di Twitter yang menyebut "Islam arogan". Menurutnya ada sekitar 50 pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Abu Janda Soal Twitnya "Islam Arogan"
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan hari ini Abu Janda akan dimintai keterangan terkait laporan dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021 lalu yang menyangkut dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Rusdi menegaskan kepolisian memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perkara yang dilaporkan masyarakat secara professional, akuntabel dan terbuka.
“Yang bersangkutan akan diperiksa di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada Selasa (2/2/2021).
Adapun laporan menyangkut Natalius Pigai dilayangkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Profil Hingga Perjalanan Karir Abu Janda
Laporan itu disebabkan kicauan Abu Janda di Twitter yang menyebut soal "evolusi" saat mendebat Natalius Pigai yang mengkritik eks Kepala BIN Hendropriyono.
Kicauan itu memang sudah dihapus oleh Abu Janda. Namun KNPI menyimpannya sebagai barang bukti.
Dalam laporan tersebut Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Abu Janda Diberi 50 Pertanyaan dan Akan Dipanggil Lagi Terkait Natalius Pigai
Berikutnya, pada Jumat (29/1/2021), Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh KNPI atas dugaan ujaran SARA terhadap agama.
Di akun Twitter @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut "Islam arogan".
Pernyataan itu terlontar saat Abu Janda berdebat dengan Tengku Zul di Twitter. Tengku Zul, lewat akun Twitter @ustadtengkuzul membicarakan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Afrika Selatan. Tengku Zul pun menyebut jika kini ulama dan Islam dihina di NKRI.
Abu Janda kemudian membalasnya. Ia mengatakan, Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan karena mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Ikatan Aktivis 98 Siapkan 1.000 Pengacara untuk Bela Abu Janda: Kita Rapatkan Barisan
Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV