> >

Epidemiolog Nilai DKI Jakarta Bisa Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Tapi Ada Syaratnya

Politik | 4 Februari 2021, 07:15 WIB

 

Regent Street yang berada di London, Inggris, biasanya ramai dan sibuk. Lockdown yang diterapkan di Inggris membuat jalanan ini terlihat sepi pada Sabtu, 26 Desember 2020. (Sumber: Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Opsi lockdown atau karantina wilayah pada akhir pekan untuk DKI Jakarta perlu dikaji dengan matang.

Epidemiolog Univesitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menjelaskan lockdown sebaiknya dilakukan lebih dari satu kali masa inkubasi Covid-19, yakni dengan jangka waktu 10 sampai 14 hari.

Tri Yunis mengingatkan pada dasarnya lockdown dilakukan untuk menurunkan transmisi atau penularan Covid-19 selama masa inkubasi.

Baca Juga: Jakarta Lockdown Akhir Pekan, Epidemiolog: Bisa Menambah Efektivitas PSBB

Jika Pemprov DKI ingin menjalankan lockdown akhir pekan harus dilakukan secara kontinu hingga adanya penurunan kasus Covid-19. Kemudian lockdown akhir pekan tersebut harus berbarengan dengan PSBB ketat.

"Jadi, lockdown tiga hari itu atau masa libur itu tidak disamakan dengan PSBB berat atau lockdown sekalipun," ujarnya saat ditemui Kompas TV, Rabu (3/2/2021).

Di sisi lain, Tri Yunis menilai lockdown akhir pekan dapat mengurangi potensi kerumunan. Namun Pemprov DKI Jakarta harus memikirkan dampak dari lockdown akhir pekan.

Semisal dampak ekonomi pada para pedagang yang harus menutup karena ada lockdown dan bantuan bagi masyarakat yang tidak bekerja di akhir pekan.

Baca Juga: Jokowi Nilai PPKM Tak Efektif, Para Ahli Kesehatan Masyarakat Usulkan Penerapan Lockdown

Tri Yunis menyarankan Pemprov melakukan PSBB sedang karena PSBB sedang atau berat tidak sama dengan lockdown. Sebab peraturan di Indonesia jika melakukan lockdown sama dengan menerapkan UU Karantina.

“Kalau lockdown akhir pekan sama dengan karantina akibatnya sangat berat kepada warga Jakarta, jangan dilakukan. Konsekuensinya juga harus ditanggung pemerintah,” ujar Tri Yunis.

Wacana lockdown akhir pekan di DKI Jakarta datang dari Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay.

Baca Juga: Hong Kong Terapkan Lockdown Super Ketat, Warga Dilarang Keluar Kecuali Punya Hasil Tes Negatif

Ia menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah tidak efektif menekan angka kasus baru Covid-19.

Ia menyarankan daerah yang berstatus zona merah dan zona oranye memberlakukan lockdown akhir pekan alias melarang warga keluar rumah pada akhir pekan. Waktunya mulai dari jam 8 malam pada hari Jumat hingga pukul 5 pagi di hari Senin.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan mengkaji usulan tersebut bersama pemerintah pusat.

Baca Juga: Jokowi: London, Tokyo, dan Bangkok Lockdown, Jangan Sampai Kita Dipaksa, Harus Kerja Mati-matian

Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta siap menjalankan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Termasuk melaksanakan lockdown akhir pekan.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU