Kok Bisa Warga Amerika Terpilih Bupati Sabu Raijua? Ini Kata KPU, Bawaslu, dan Kemendagri
Politik | 4 Februari 2021, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah memperdebatkan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore yang menjadi bupati terpilih Sabu Raijua.
Orient Riwu Kore sendiri memang memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Kasus kewarganegaraan ganda ini juga menjadi perhatian serius Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Lantas mengapa warga Amerika Serikat bisa terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua?
Baca Juga: Bupati Orient Patriot WN Amerika, Indonesia juga Pernah Kecolongan Kasus Arcandra Tahar
Berawal Pilkada Kabupaten Sabu Raijua
Kasus tersebut bermula saat Orient Riwu Kore mengikuti Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua. Orient saat itu berbekal kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia.
Orient juga masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Status Orient sebagai warga Amerika Serikat ini baru diketahui Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.
Dalam Pilkada Serentak 2020, Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU. Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagihuma mengatakan, Orient Riwu Kore tidak berhak menjadi bupati lantaran bukan sebagai WNI.
“Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak menjadi bupati,” tegas Yugi, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: KPU Putuskan Bupati Terpilih Orient Patriot Riwu Kore WN AS Tetap Sah, Bagaimana Peraturannya?
KPU Kekeh WNI
Sementara Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan Bawaslu tersebut.
Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase.
Dalam surat itu tertulis Orient merupakan WNI dan menjadi warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. “Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata dia.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Benarkan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Amerika
Penjelasan Dukcapil Kemendagri
Terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara menanggapi kasus kewarganegaraan ganda Orient Patriot Riwu Kore.
Dia mengaku telah meminta keterangan kepada Orient Riwu Kora pada Rabu 3 Februari 2021.
"Saya menelepon Pak Orient dan menanyakan apakah betul bapak memiliki paspor Amerika Serikat? Beliau menjawab betul," kata Zudan menirukan pembicaraannya dengan Orient sebagaimana dalam keterangan video yang diterima Kompas.tv, Rabu.
Zudan melanjutkan, Orient juga tak menampik bahwa dirinya memiliki paspor Indonesia. "Sejak 1 April 2019, beliau (Orient) juga mengakui memiliki paspor Indonesia," sambung Zudan.
Menurut Zudan, Orient memiliki paspor Amerika Serikat lantaran untuk kebutuhan pekerjaan. Dengan kata lain, perusahaan di Amerika meminta Orient untuk memiliki paspor Amerika sebagai syarat bekerja.
"Pak Orient diberi paspor oleh Amerika karena bekerja di sebuah unit Negara Amerika, di mana untuk bisa bekerja di sana harus memiliki paspor Amerika. Itu keterangan yang saya peroleh dari Pak Orient Riwu Kora," terang Zudan.
Sementara hingga kini, pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam terkait dengan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Zudan menambahkan, Dukcapil memiliki satu aturan main bahwa dalam ketatanegaraan, hulunya adalah persoalan kewarganegaraan, sedangkan hilirnya adalah pencatatan administrasi kependudukan.
"Oleh karena itu, nanti administrasi kependudukan akan mengikuti kewarganegaraannya. Apabila terbukti WNI, maka dokumen KTP, KK, itu masih terus berlaku. Tetapi apabila terbukti nanti Pak Orien Riwu Kora adalah WNA, maka Dinas Dukcapil akan mencabut KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan," jelas Zudan.
Baca Juga: Komisi II DPR Kasih 3 Opsi untuk Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Salah Satunya Pemilihan Ulang
Penulis : Fadhilah
Sumber : Kompas TV