> >

Dirjen Dukcapil Beber Alasan Bupati Orient Riwu Kore Jadi Warga Negara Amerika, Ternyata...

Peristiwa | 4 Februari 2021, 06:05 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Sumber: Screenshot)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kewarganegaraan ganda bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, menuai polemik.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengaku telah meminta keterangan kepada Orient Riwu Kore pada Rabu 3 Februari 2021.

"Saya menelepon Pak Orient dan menanyakan apakah betul bapak memiliki paspor Amerika Serikat? Beliau menjawab betul," kata Zudan menirukan pembicaraannya dengan Orient sebagaimana dalam keterangan video yang diterima Kompas.tv, Rabu.

Zudan melanjutkan, Orient juga tak menampik bahwa dirinya memiliki paspor Indonesia. "Sejak 1 April 2019, beliau (Orient) juga mengakui memiliki paspor Indonesia," sambung Zudan.

Menurut Zudan, Orient memiliki paspor Amerika Serikat lantaran untuk kebutuhan pekerjaan. Dengan kata lain, perusahaan di Amerika meminta Orient untuk memiliki paspor Amerika sebagai syarat bekerja.

"Pak Orient diberi paspor oleh Amerika karena bekerja di sebuah unit Negara Amerika, di mana untuk bisa bekerja di sana harus memiliki paspor Amerika. Itu keterangan yang saya peroleh dari Pak Orient Riwu Kora," terang Zudan.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Benarkan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Amerika

Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore dan istrinya, Trinidad Martinez. (Sumber: Dok Pribadi/Tribunnews.com)

Data Kependudukan Orient Riwu Kore

Zudan menerangkan, Orient terdata dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak sistem Sindu (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) Tahun 1997.

"Yang bersangkutan tercatat memiliki NIK DKI dengan kepala 095. Terdata sebagai WNI dan tinggal di Tanjung Priok, Jakarta Utara," ungkap Zudan.

Selanjutnya pada 2011, database kependudukan memberlakukan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan).

Saat itu Dukcapil kementerian dalam negeri melakukan konversi NIK Daerah menjadi NIK Nasional untuk program KTP Eleketronik. Dari kepala 095 dikonversi menjadi kepala 31, artinya tetap NIK DKI Jakarta.

"Pak Orient Riwu Kore juga sudah melakukan perekaman KTP elektronik pada tahun 2018 di Jakarta Utara," ungkap Zudan.

Kemudian pada 10 Desember 2019, Orient pindah dari Jakarta Utara ke Jakarta Selatan (Jaksel), masih dalam lingkup Provinsi DKI Jakarta.

Lalu 3 Agustus 2020, Orient Riwu Kore secara resmi pindah dari Jaksel ke Kota Kupang, NTT.

Menurut Zudan, berdasarkan riwayat database kependudukan, Orient Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI.

"Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan, seperti perpindahan kependudukan. Pindah dari daerah A menuju daerah B, seperti itu," jelasnya.

 

Baca Juga: Alot! Bawaslu Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Amerika, KPU Ngotot WNI

Dukcapil Lakukan Kajian Mendalam

Sementara hingga kini, pihaknya masih melakukan pengkajian mendalam terkait dengan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Zudan menambahkan, Dukcapil memiliki satu aturan main bahwa dalam ketatanegaraan, hulunya adalah persoalan kewarganegaraan, sedangkan hilirnya adalah pencatatan administrasi kependudukan.

"Oleh karena itu, nanti administrasi kependudukan akan mengikuti kewarganegaraannya. Apabila terbukti WNI, maka dokumen KTP, KK, itu masih terus berlaku. Tetapi apabila terbukti nanti Pak Orien Riwu Kora adalah WNA, maka Dinas Dukcapil akan mencabut KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan," jelas Zudan.

Sebelumnya, polemik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, hingga kini belum menuai titik terang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menyebut bahwa Orient Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Karena itu Orient tidak berhak menjadi bupati lantaran bukan sebagai WNI.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap kekeh menyatakan Orient Riwu Kore warga Negara Indonesia (WNI) karena memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga: Komisi II DPR Kasih 3 Opsi untuk Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua, Salah Satunya Pemilihan Ulang

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU